• KOMPONEN PORTOFOLIO

    (SESUAI PERMENDIKNAS NO. 10 TAHUN 2009)
    1. Kualifikasi akademik
    2. Pendidikan dan pelatihan
    3. Pengalaman mengajar
    4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
    5. Penilaian dari atasan dan pengawas
    6. Prestasi akademik
    7. Karya pengembangan profesi
    8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
    9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
    10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

    HAL-HAL PENTING DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PORTOFOLIO
    1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
    2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
    3. Setiap bukti fisik diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
    4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas
    5. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua foto kopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
    Sumber : Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

    Persyaratan Peserta
    Uji Kompetensi Melalui Portopolio
    a. Guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan. (1) Memiliki masa kerja sebagai guru tetap (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun; (2) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan; (3) Yang belum memiliki kualifikasiakademik S-1/D-IV Apabila sudah; (A) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau (B) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a; 1. Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, 2. Belum memasuki usia 60 tahun, dan 3. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
    b. Guru Yang Diberi Sertifikat Secara Langsung; (a) Gurut tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan, (b) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c, (c) Guru masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, (d) Belum memasuki usia 60 tahun, dan (e) Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

    Prioritas Penetapan Peserta
    Prioritas ; (A) Guru dan kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan dan berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat nasional, dan guru yang mendapat penghargaan internacional, (B) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan, semuanya didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2009, dan (C) Guru yang berkualitas akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya olongan IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b, dan guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan.
    Sisa kuota setelah dikurangi peserta prioritas ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sbb :
    - Masa kerja sebagai guru : Dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru tetap baik sebagai PNS maupun bukan PNS
    - Usia : Dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah
    - Pangkat/golongan : Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
    - Beban mengajar : Jumlah jam mengajar tatap muka per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
    - Tugas tambahan : Jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang besangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi, misalnya kepala sekolah. Wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan dll.
    - Prestasi kerja : Prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan.

    Penetapan Bidang Studi
    Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/satuan pendidikan yang diampunya.

    Komponen Portopolio
    (1) Kualifikasi akademik, (2) Pendidikan dan pelatihan, (3) Pengalaman mengajar, (4) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) Penilaian dari atasan dan pengawas, (6) Prestasi akademik, (7) Karya pengembangan profesi, (8) Keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

    Tunjangan profesi
    1. Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru serta memenuhi persyaratan lainnya.
    2. Guru yang dimaksud adalah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidik baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

    Kriteria Penerima Tunjangan
    (1) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional
    (2) Memenuhi beban kerja sebagai guru
    (3) Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    (4) Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap
    (5) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia tugas.

    Pembayaran
    a) Tunjangan profesi diberikan kepada guru terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional
    b) Nomor registrasi guru berdifat unik dan diperoleh setelah guru yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Besarnya Tunjangan
    a. Guru PNS menerima tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
    b. Guru bukan PNS menerima tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan cpenetapan ”in-passing jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

    Pengawas
    Pengawas dapat tunjangan profesi guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
    (a) Berpengalaman sebagai guru minimal 8 tahun atau kepsek minimal 4 tahun
    (b) Memenuhi syarat akademik sebagai guru
    (c) Memiliki sertifikat pendidik dan
    (d) Melakukan tugas pembimbing dan tugas profesional guru dan tugas pengawas (ps 15 ayat (4) PP No. 74/2008)

    Prosfek Profesi Guru?
    (1) Profesional
    (2) Sejahtera
    (3) Terlindungi dan
    (4) Bermartabat
    sumber : blogger diknas

0 komentar: