• Ketentuan lulus sertifikasi 2009

    Ketentuan Kelulusan Sertifikasi Guru melalui Portofolio adalah: Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.

    A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

    Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:

    1. Kualifikasi akademik

    2. Pengalaman mengajar

    3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

    • Total skor unsur A minimal 340,
    • semua komponen sub-unsur pada unsur ini tidak boleh kosong, dan
    • skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

    B. Unsur Pengembangan Profesi

    Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:

    1. Pendidikan dan pelatihan

    2. Penilaian dari atasan dan pengawas

    3. Prestasi akademik

    4. Karya pengembangan profesi

    • Total skor unsur B minimal 300,
    • khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan
    • skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

    C. Unsur Pendukung Profesi

    Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

    1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

    2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

    3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

    • Total skor unsur C tidak boleh nol.

    Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu:

    1) Lulus Portofolio;

    2) Melengkapi administrasi;

    3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal);

    4) Mengikuti PLPG;

    5) Klarifikasi, dan

    6) Diskualifikasi.

    Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.

    • Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
    • Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.

    sumber : Blogger

0 komentar: