Ketentuan Kelulusan Sertifikasi Guru melalui Portofolio adalah: Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- Total skor unsur A minimal 340,
- semua komponen sub-unsur pada unsur ini tidak boleh kosong, dan
- skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
- Total skor unsur B minimal 300,
- khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan
- skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
- Total skor unsur C tidak boleh nol.
Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu:
1) Lulus Portofolio;
2) Melengkapi administrasi;
3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal);
4) Mengikuti PLPG;
5) Klarifikasi, dan
6) Diskualifikasi.
Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
- Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
- Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
sumber : Blogger
0 komentar:
Posting Komentar